Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 150

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

 Link Formulir Permintaan Informasi

Permohonan Informasi Secara Langsung

a.   Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi

b.   Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi

c.    Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon

d.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon

e.   Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi

f.     Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon

g.   Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku

h.   Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

a.   Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Curup.

b.   Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi

c.   Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon

d.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon

e.   Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

Prosedur Memperoleh Informasi

a.   Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

b.   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

c.    Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

d.   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

e.   Keterangan tersebut berisi:

Ø  ada atau tidak informasi yang dimohonkan;

Ø  diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

Ø  Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

Ø  Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

f.     Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

Ø  bervolume besar; atau

Ø  tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

g.   Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2021