TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
Link Formulir Permintaan Informasi
Permohonan Informasi Secara Langsung
a. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
b. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
c. Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
e. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
f. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
g. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku
Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
a. Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Curup.
b. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
c. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
d. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
e. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
Prosedur Memperoleh Informasi
a. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
b. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
c. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
d. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
e. Keterangan tersebut berisi:
Ø ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
Ø diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
Ø Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
Ø Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
f. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
Ø bervolume besar; atau
Ø tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
g. Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.