MEDIASI PERKARA WARIS BERAKHIR DENGAN DAMAI DI PA TAKALAR
Pada Hari Selasa, 21 Desember 2021. Mediasi perkara sengketa waris yang dilakukan oleh mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Agama Takalar yaitu Ibu Bahjah Zal Fitri, S.H.I. berakhir dengan damai di Ruang Mediasi PA Takalar. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum. Perkara sengketa waris ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Takalar pada tanggal 4 November 2021 dengan nomor register 336/Pdt.G/2021/PA.Tkl.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh mediator, pada akhirnya membuahkan hasil yang manis yakni dengan ditandatanganinya kesepakatan damai oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penandatanganan kesepakatan damai yang dilakukan dihadapan mediator tersebut juga turut disaksikan oleh kuasa hukum Penggugat, yaitu H. Ikmal Arief, S.H. dan Harmin, S.H. serta para pihak Tergugat. Selesai penandatanganan kesepakatan perdamaian, mediasi diakhiri dengan do'a bersama yang dipimpin oleh mediator.
Di tempat terpisah Bpk. Mahyuddin, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis perkara tersebut mengucapkan terima kasih kepada mediator, para pihak dan juga kuasa hukum yang telah berhasil menyelesaikan perkaranya dengan cara damai, karena memang ishlah akan lebih membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi semua pihak dan akan tetap mempersatukan keluarga.