PEMERIKSAAN SETEMPAT PA DI DESA TAROWANG
Pada Hari Jumat, 3 Desember 2021 PA Takalar melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan terhadap Perkara No.282/Pdt.G/2021/PA Tkl. Proses Pemeriksaan Setempat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Takalar Bp. Mahyuddin, S.H.I., M.H. dengan Jurusita Pengganti Bp. Tarfiq, A.Md. Kom, S.H. dan Panitera Muda Permohonan Bu. Yuniar Yasin, S.H. serta ikut hadir juga Wakil Ketua Bp. Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H.
Proses Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dan gangguan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kerjasama yang baik antara tim pemeriksaan setempat kegiatan dapat selesai dan tidak memakan banyak waktu.