PA TAKALAR SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI
DI DESA BONTOLANRA KECAMATAN GALESONG UTARA
Kamis, 25 November 2021, Pengadilan Agama Takalar laksanakan Eksekusi perkara Nomor. 217/Pdt.G/2020/PA.Tkl dengan objek sebuah lahan beserta tanah yang terletak di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin Oleh Panitera Pengadilan Agama Takalar Bapak H. Jalaluddin, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panmud Gugatan Bapak Kasim, S.H. dan bertindak sebagai eksekutor kali ini adalah Bapak Tarfiq, Amd.Kom, S.H. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Takalar) dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Proses pelaksanaan eksekusi sendiri tetap memperhatikan protocol kesehatan. Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak menyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Eksekusi dimulai pada pukul 10.30 WITA, tidak ada sedikitpun keributan yang terjadi sampai eksekusi berakhir pada pukul 11.45 WITA.