MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TAKALAR
Pada hari rabu tanggal 24 November 2021 di ruang mediasi Pengadilan Agama Takalar telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Bapak Mahyuddin, S.H.I., M.H. yang juga Ketua Pengadilan Agama Takalar dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Tkl, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga sebuah hubungan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian antara kedua belah pihak.
Dari nasehat yang telah diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh untuk kemudian memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Hakim Mediator juga telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk Penggugal dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang baik.