EKSEKUSI PA TAKALAR BERAKHIR DENGAN DAMAI
Ketua Pengadilan Agama Takalar, Mahyuddin, S. HI., MH. dalam arahannya menyampaikan bahwa eksekusi adalah puncak dan akhir dari sebuah proses perkara, untuk itu diharapkan agar meminimalisir sekecil mungkin gesekan-gesekan yang terjadi agar proses dapat berlangsung sukses dengan tetap mengusahakan terjadinya perdamaian antar pihak berperkara.
Eksekusi atas putusan PA Takalar No. 137/Pdt.G/2019/PA Tkl tanggal 11 Pebruari 2020 jo. No. 89/Pdt.G/2020/PTA Mks tanggal 24 Juni 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukuk tetap (inkracht) tersebut dipimpin langsung oleh H. Jalaluddin, S. Ag., MH., Panitera Pengadilan Agama Takalar dan Darias, S. Kom. sebagai Jurusita dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 atas obyek perkara Harta Bersama berupa Bangunan rumah permanen 2 (dua) unit dan sebidang tanah kebun tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara dan Aparat Kepolisian Resor Takalar dibawah pimpinan operasi Kompol. Abd. Halim, Kabag. Ops. Polres Takalar.
Dalam kesempatan itu usaha perdamaian kembali diupayakan oleh Panitera bersama dengan aparat Kepolisian dan mendapatkan respon positif sehingga tercipta kesepakatan damai untuk mengakhiri perkara ini yang ditandai dengan penandatanganan akta damai oleh kedua belah pihak berperkara.
Suasana senyum haru tergambar dari wajah kedua belah pihak yang diakhiri dengan berjabat tangan sambil berkelakar dalam logat daerah Makassar yang kental, Jurusita mengatakan "Jadiki tetangga yang rukun Bapak Ibu nah, damai itu indah".