PA TAKALAR LAKSANAKAN PROSES PENYITAAN 3 OBJEK
DI KECAMATAN POLOMBANGKENG SELATAN
Kamis, 23 September 2020, Pengadilan Agama Takalar melaksanakan proses penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Takalar dengan Register Nomor 152 /Pdt.G/2021/PA.Tkl.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dimulai pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Canrego & Kampung Beba Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar. Sita eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Gugatan Bapak Kasim, S.H. selaku ex officio dan Jurusita Pengganti Bapak Hendra Faizal Sanuddin, S.H. dari Pengadilan Agama Takalar. Ada 3 objek yang disita yaitu 1 lahan persawahan dan 1 bangunan di lingkungan Desa Canrego serta 1 lahan persawahan di Kampung Beba., Bontokadatto.
Sita eksekusi ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi 1 dan 2, lurah, saksi dan hadir pula polisi guna mengamankan jalannya sita. Seluruh rangkaian kegiatan sita eksekusi berjalan dengan sukses, aman, dan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WITA.