Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 354

DAN TERJADI LAGI, PERDAMAIAN PIHAK DALAM PENASEHATAN DI PERSIDANGAN PA TAKALAR

Sidang padat nan panjang terjadwal hari ini, Majelis A pengadilan Agama Takalar mengambil tempat di ruang sidang utama. Dengan dibantu petugas sidang yang istiqamah berjaga ia bernama Daeng Nyalla. Meski Volume perkara yang masuk terus bertambah, amanat kewajiban mendamaikan pihak tetap dilakukan secara optimal dengan penuh integritas dalam memeriksa setiap perkara sengketa, terlebih sengketa hati (perceraian).

 1

Seperti sebelumnya, kali ini Majelis Hakim PA Takalar kembali berhasil merukunkan pasangan suami istri yang sedang di ambang perceraian. Majelis hakim yang diketuai Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H. (Ketua PA Takalar) ini berhasil mendamaikan Daeng (bukan nama asli) dan Mawar (bukan nama asli) dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2021/PA.Tkl.

Daeng dan Mawar bersepakat mengakhiri problematika Rumah tangga dengan rukun kembali. Perdamaian kali ini terbilang alot. Pasalnya, penasihatan dilakukan begitu panjang oleh Ketua Majelis. Bahkan kedua belah pihak sempat beberapa kali menunjukkan ekspresi emosional menahan kekecewaan atas permasalahan yang dihadapi, namun karena upaya optimal yang dilakukan sehingga bulding block masing-masing, ego masing-masing pihak dapat diruntuhkan. Keduanya memiliki iktikad baik untuk sama-sama memikirkan kebaikan rumah tangganya dan terutama buah hatinya, akhirnya kata kesepakatan untuk perdamaian dapat dipertemukan.

2

Kemudian, para pihak bermohon untuk mencabut perkaranya, atas permohonan tersebut setelah sidang diskors untuk musyawarah, selanjutnya dalam sidang terbuka untuk umum Majelis membacakan amar “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 95/Pdt.G/2021/PA.Tkl dicabut”. Setelah penetapan tersebut dibacakan, Dengan rona bahagia, keduanya mantap untuk membangun biduk rumah tangga kembali, dan mengucapkan terima kasih atas penasehatan yang telah dilakukan. Majelis berpesan untuk sama-sama menjaga hubungan baik keduanya dan mendoakan semoga rumah tangga keduanya menjadi rumah tangga yang sakina, mawaddah dan rahmah.

Perlu diketahui oleh masyarakat pencari keadilan, selama ini masyarakat menganggap bahwa Pengadilan agama adalah Tempat putusnya perkawinan, apakah benar? Ya ada benarnya tapi kurang tepat. Karena di Pengadilan Agama manapun setiap perkara perceraian yang diperiksa yang diutamakan adalah upaya perdamaian dan merukunkan para pihak agar mengurungkan perceraianya. Seperti yang terlihat pada sidang perceraian hari ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Takalar yang berakhir dengan pencabutan perkara dan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama juga bisa menjadi tempat bersatunya kembali sebuah rumah tangga.

Add comment


Security code
Refresh

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2021