Di Tengah Guyuran Hujan, PA Takalar tetap melaksanakan Penyitaan
Takalar, Jumat 18 Desember 2020
Hujan mengguyur kawasan Takalar sepanjang pagi hingga sore hari ini. Meski cuaca mendung larut dalam rintik hujan, namun semangat tim Pengadilan Agama Takalar tidak surut dengan tetap melaksanakan tugas Penyitaan;
Syamsiah selaku Jurusita Pengadilan Agama Takalar melaksanakan peletakan sita pada obyek terperkara dalam perkara sengketa hibah. Penitaan tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama Takalar dalam penetapannya tanggal 30 November 2020 Nomor 217/Pdt.G/2020/ PA.Tkl;
Obyek yang akan diletakkan sita adalah berupa sebidang tanah seluas ± 0,64 Ha (6.400 meter persegi) yang terletak di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar;
Peletakan Sita jaminan objek sengketa register nomor Nomor 217/Pdt.G/2020/ PA.Tkl disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Takalar masing-masing bernama: A. M. Zulkarnain Chalid, S.H. dan Muh. Kasim, SH., serta dihadiri oleh Kuasa hukum para Penggugat dan Turut Tergugat II. Pelaksanaan Sita dikawal tim keamanan Polsek Galesong Utara.
Meski tanpa kehadiran para Tergugat, hal ini tidak menghambat pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 11.30 WITA. yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. diakhir pelaksanaan sita, Jurusita Pengadilan Agama Takalar menegaskan bahwa sita ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara.
Kemudian Juru sita PA Takalar, memberitahukan mengenai penyitaan barang-barang tersebut Kepada Hj. Salawati, S. Pd. selaku Kepala Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara dengan maksud supaya hal itu diumumkan di tempat itu agar dapat diketahui orang banyak.
Kemudian Jurusita PA Takalar telah meninggalkan dan menyerahkan pula kepada pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing sehelai salinan berita acara penyitaan ini;
Perlu diketahui, bahwa sita jaminan merupakan tindakan hukum yang sangat eksepsional. Artinya, pengabulan sita jaminan merupakan tindakan hukum pengecualian, yang penerapannya mesti dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang hati-hati. "Tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa alasan yang kuat, yang tidak didukung oleh fakta yang mendasar;
Ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada sejak zaman Belanda, HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), tidak banyak mengatur soal sita jaminan. Yang dijadikan acuan pokok adalah pasal 227 HIR/261 Rbg., sebuah pasal yang terdiri dari lima ayat.
Menurut ketentuan ini, sebelum menetapkan sita, hakim harus benar-benar memastikan (i) adanya persangkaan yang beralasan (ii) tergugat akan menggelapkan barang-barangnya (iii) dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan tergugat (iv) sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Hakim yang berwenang dan berhak untuk menetapkan sita atas permohonan Penggugat. Penggugat punya hak mengajukan fakta tentang adanya persangkaan itu, tetapi penilaian akhirnya terletak di tangan majelis hakim.
Meskipun demikian, hakim sedapat mungkin melepaskan diri dari teori dan penerapan formil hukum acara. Dugaan tergugat mengalihkan hartanya harus diuji hakim melalui sejumlah fakta dan petunjuk, tanpa fakta atau petunjuk, permohonan sita harus ditolak hakim. Dan yang pasti, fakta dan petunjuk itu harus benar-benar masuk akal. (ALM-Redaksi PA.Tkl)